GCW Desak Polda Malut Batalkan SPPP Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Orimakurunga

HALSEL, SKC– Koordinator LSM GCW Provinsi Maluku Utara M. Muhiddin mendesak pihak penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara segera membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/106.c/VIII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2025. Sebab, kasus dugaan pemalsuan dokumen (ijazah) Paket C Ganda milik Kades Orimakurunga Rusdi Hi Sidik harus diusut tuntas sampai ke meja hijau (pengadilan) dan termasuk kasus dugaan penipuan berkas (persyaratan) yang digunakan Rusdi Hi Sidik saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Orimakurunga pada Agustus tahun 2022 lalu.

Alasannya sangat sederhana jika Rusdi Hi Sidik menggunakan ijazah foto copy yang dilegalesir mantan KTU Diknas Halsel Jasmin S.Pd. MM pada tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana bukti dokumen persyaratan calon kades yang diterima Panitia Pilkades Orimakurunga dan Panitia Kecamatan. Pertanyannya jika Rusdi Hi Sidik menolak menggunakan ijazah paket C yang diterima Panitia Pikades saat itu lalu bagimana ia bisa dipilih dan dilantik menjadi Kepala Desa Orimakurunga tahun 2023, dan jika Rusdi Hi Sidik menolak ijazah paket C foto copy dari Panitia kemudian menyodorkan ijazah paket C baru maka ada dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang harus diusut tuntas pihak penyidik Polda Malut siapa dibalik itu, kata Koordinator GCW Malut kepada Suara Kieraha.com melalui via telepon, pada Jumat (24/09/2025) kemarin.

Koordinator LSM GCW Provinsi Maluku Utara juga meminta penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara segera mengusut tuntas para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugan penipuan dan pemalsuan dokumen (ijazah) Paket C Ganda milik Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga, yakni ijazah foto copy yang digunakan sebagai persyaratan calon kades maupun ijazah asli Paket C yang baru. Sebab, ijazah Paket C Ganda tersebut harus dilakukan penyelidikan secara tuntas oleh penyidik Polda Malut agar dapat mengungkap secara terang benderang siapa dibalik kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tersebut dan semua ini merupakan kewenangan dari penyidik Polda Malut, tegas Muhiddn.

Penyidik Polda Malut juga harus melakukan pemeriksaan barang bukti secara menyeluruh baik ijazah SD, ijazah Paket B dan ijazah Paket C Ganda milik terlapor Rusdi Hi Sidik dan terlapor Ketua PKBM Halsel Bakoni Mahmud sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah Paket B dan ijazah Paket C tersebut. Selain itu, pihak penyidik Polda Malut juga harus melakukan pemeriksaan dan atau koordinasi dengan Kementerian Pendidikan (Kemendiknas) RI untuk mengetahui ijazah Paket B dan C milik Rusdi Hi Sidik tersebut apakah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Nomor Induk Siwa Nasional (NISN) atau tidak, hal tersebut demi untuk mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan Rusdi Hi Sidik mengikuti ujian paket B pada tahun 2019 dan C pada tahun 2021, langkah ini demi untuk menghindari isu-isu terkait dugaan jual beli ijazah paket itu sendiri, ujarnya.

Selain itu, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (ijazah) paket C ganda milik Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga, penyidik harus obyektif dalam penanganan kasus ini, utamanya terkait barang bukti baik hasil pemeriksaan para saksi maupun dokumen surat (ijazah) yang digunakan oleh terlapor saat memasukan berkas calon Kades Orimakurunga ke Panitia Pilkades pada tanggal 12 Agustus tahun 2022 lalu, dengan menggunakan ijazah paket C kode ijazah DN/PC/0239775, Nomor Induk Siswa (NIS) 085 dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9777765655 dikeluarkan pada tanggal 3 Mei 2021 yang ditandatangani dan cap Ketua PKBM Putra Waidoba Bakoni Mahmud, ST (Kepsek), namun dalam hasil pemeriksaan saksi terlapor Rusdi Hi Sidik menolak penggunaan ijazah tersebut, Kepala Sekolah Bakoni Mahmud ST juga menolak mengeluarkan ijazah tersebut.

Kemudian saksi terlapor Rusdi Hi Sidik saat dimintai keterangan penyidik menghadirkan ijazah paket C dengan kode ijazah DN/PC/0239787, Nomor Induk Siswa (NIS) 0856 dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9792458085 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Mei 2021 yang ditandatangani dan cap Ketua PKBM Putra Waidoba Bakoni Mahmud, ST (Kepsek) namun ijazah tersebut tidak pernah digunakan oleh terlapor Rusdi Hi Sidik saat pendaftaran calon Kades tahun 2022 lalu, hal senada juga diakui Kepala Sekolah Bakoni Mahmud ST (Ketua) PKBM Putra Waidoba saat dimintai keterangan penyidik, Bakoni Mahmud ST membantah bahwa ijazah yang digunakan Rusdi Hi Sidik mendaftar di Panitia Pilkades pada tanggal 12 Agustus 2022  itu bukan dirinya menandatangani dan cap atasnama PKBM Putra Waidoba.

Menurut saksi pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) paket C ganda milik Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga, sebenarnya suadah ada titik terang bagi penyidik untuk menyimpulkan kasus tersebut. Sebab, pelapor juga memasukan bukti ijazah paket C ganda baik ijazah paket C yang digunakan sebagai calon kades maupun ijazah paket C yang dihadirkan saksi terlapor Rusdi Hi Sidik dan Bakoni Mahmud saat dimintai keterangan penyidik. Kalau keterangan terlapor Rusdi Hi Sidik dan Bakoni Mahmud ST menolak ijazah paket C yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kades di Panitia Pilkades, maka hal tersebut dapat membuktikan bahwa penggunaan ijazah paket C yang diterima oleh Panitia Pilkades Orimakurunga dan Panitia Pilkades di Kecamatan adalah palsu, sebab sampai saat ini penyidik belum mendapatkan bukti ijazah asli yang digunakan terlapor saat mendaftarkan diri sebagai calon kades, tuturnya.

Ya, kalau saksi terlapor Rusdi Hi Sidik dan Bakoni Mahmud, ST (Ketua) PKBM Putra Waidoba menolak ijazah yang digunakan pada saat Rusdi Hi Sidik mendaftarkan diri sebagai calon Kades Orimakurunga, sebagaimana bukti dokumen terlampir ijazah paket C yang diterima Panitia Pilkades Orimakurunga dan Panitia Pikades Kecamatan. Pertanyaannya, jika Rusdi Hi Sidik dan Kepala Sekolah Bakoni Mahmud, ST (Ketua) PKBM Putra Waidoba tidak mengakui ijazah paket C yang ada di Panitia Desa dan Panitia Kecamatan lalu bagimana Rusdi Hi Sidik bisa lolos mencalonkan diri sebagai kades, kemudian dilantik menjadi Kades Orimakurunga oleh kaka kandungnya (Almarhum) Bupati Halsel Usman Hi Sidik pada tanggal 9 Januari tahun 2023.

Adam Hi Hanafi saksi pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan kebohongan yang dilakukan terlapor Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga dan Bakoni Mahmud, ST (Ketua) PKBM Putra Waidoba Halsel. Pada awal bulan November tahun 2024 lalu, Kades Orimakurunga Rusdi Hi Sidik secara lisan meminta saya membuat surat pengunduran diri Kades, saya kemudian bertanya kepada Kades alasannya apa “jawab kades terkait ijazah paket C yang diberikan pihak Diknas Halsel saat pencalonan kades, saya minta kalau boleh lihat ijazahnya dulu okey nanti saya ambil kase Adam, namun setelah itu Kades ditahan atas kasus KDRT ijazah yang dijanjikan untuk diperlihatkan itu batal, setelah kades dibebaskan pihak Polres Halsel, dan kembali di Desa Orimakurunga Rusdi Hi Sidik kembali menenui saya di rumah sekitar awal bulan Mei 2025 ia mengakui ijazah paket C itu sudah diperbaiki oleh Bakoni Mahmud jadi tidak ada masalah lagi, tanpa memperlihatkan ijazah”.

Kemudian pada tanggal 26 Mei tahun 2025, saya menghubungi Bakoni Mahmud (Ketua) PKBM Putra Waidoba Halsel melalui via telepon namun tidak dijawab, kemudian dilanjutkan dengan percakapan melalui Whatsapp pada tanggal 27 Mei 2025, Bakoni Mahmud membagikan foto ijasah paket B dan ijazah paket C terbaru, sebelumnya saya membagikan foto ijazah paket C yang digunakan Rusdi Hi Sidik sebagai calon Kades Orimakurunga, setelah itu saya bertanya kepada Bakoni apakah foto ijazah paket B dan foto ijazah paket C milik Rusdi Hi Sidik foto solama ataukah baru foto kemudian kirim kepada saya, Bakoni menjawab itu foto salam saat saya menyerahkan ijazah paket B tahun 2019 lalu dan kemudian foto ijazah paket C pada tahun 2021 saat kelulusan dan penyerahan ijazah sebagai arsip, akui Bakoni.

Namun setelah diteliti ternyata foto ijazah paket B dan paket C asli tersebut ternyata ijazah tersebut baru di foto pada tanggal 27 Mei 2025 dan langsung dikirimkan kepada saya melalui Whatsapp, saya kemudian mencoba menghubungi melalui via telepon pada tanggal 1 Juni 2025 ingin menanyakan langsung apakah kedua ijazah tersebut baru di foto ataukah foto lama jawab Bakoni itu foto salam, atas dasar itu Bakoni Mahmud, ST juga melakukan pembohongan, sebab kurang lebih hampir 5-6 tahun sejak 2019 dan 2021 s/d tanggal 27 Mei 2025 ini ijazah asli milik Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga masih disimpan oleh Kepala Sekolah Bakoni Mahmud, ST (Ketua) PKBM Putra Waidoba baik ijazah paket B maupun ijazah paket C itu sendiri, saya menduga dua ijazah milik Rusdi Hi Sidik direkayasa menggunakan sisa blangko lama, kemudian baru di isi kemudian dikeluarkan di tahun 2025, selain itu terdapat kejanggalan jarak antara penerbitan ijazah paket B pada tanggal 28 Mei 2019 dan penerbitan ijazah paket C tanggal 3 Mei 2021 terdapat selisi waktu hanya 1 tahun 11 bulan, ijazah reguler saja butuh waktu selama 3 tahun jenjang SMP ke SMA, tutupnya. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *