TERNATE, Suarakieraha.com- Koordinator LSM Gamalama Corruption Watch (GCW) Provinsi Maluku Utara M. Muhiddin mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Halsel Tahun 2006 sebesar Rp 14,6 miliar atas pengadaan Kapal Cepat MV. Halsel Express 01. Sebagaimana bukti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri (PN) Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.TTE, Tanggal 26 Juni 2012, yang menyatakan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Termohon) adalah tidak sah.
Berdasarkan hasil Putusan Praperadilan yang dimenangkan oleh Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara (Pemohon) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate tersebut, dan ini merupakan putusan hukum yang wajib dijalankan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Termohon). Untuk itu, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai Termohon wajib hukumnya untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua tersangkah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Expres yakni mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt, tegas GCW Malut, kepada media ini, pada Senin (03/11/2025).
Selain itu, Gamalama Corruption Watch (GCW) Provinsi Maluku Utara M. Muhiddin juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal cepat MV. Halsel Expres 01. Pasalnya, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kurang lebih selama 15 tahun mulai dari proses penyidikan pada Juni 2009 sampai dengan Oktober tahun 2025, namun para tersangka masih dibiarkan berkeliaran, meskipun kasus ini menjadi sorotan publik utamanya masyarakat di Halmahera Selatan itu sendiri.
Untuk itu, GCW meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari agar memiliki komitmen untuk menyelesaikan tunggakan kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejati Malut salah satunya kasus pengadaan kapal cepat MV Halsel Expres 01 dengan tersangka mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt. “GCW Maluku Utara mendesak Kajati Malut Sufari segera mengambil langka hukum yang tegas melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Expres 01 yakni mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt,” tegas Muhiddin.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari kepada wartawan mengatakan secara tegas dirinya diamanatkan menjabat sebagai Kajati Maluku Utara yang dilantik Jaksa Agung, ST. Burhanuddin, di Aula Utama Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, pada Kamis (23/10/2025) lalu.
Dirinya menyatakan, akan melakukan penindakan untuk memberikan kepastian dan kemakmuran dalam kesejahteraan masyarakat serta menciptakan pemerintah yang bersih tanpa melakukan korupsi. “Apalagi kasus korupsi ini tidak ada kata toleransi, sehingga kita harus kawal bersama untuk melakukan pemberantasan setiap tindak pidana korupsi,” ujar Kajati Malut kepada wartawan di Kedaton Kesultanan Ternate, pada Senin (27/10/2025) baru-baru ini.
Terkait kasus korupsi masyarakat tidak perlu meragukan kinerja Kejaksaan, karena korupsi adalah musuh bangsa dan itu sudah menjadi komitmen kami. “Jadi kasus korupsi dari tahun sebelumnya yang belum diselesaikan sebagai Kajati Malut yang baru ini saya akan mempelajari, jika ada bukti pendukung kasus korupsi memiliki bukti kuat maka tetap dilanjutkan, artinya tidak ada alasan bagi kami untuk menghentikan kasus korupsi di Maluku Utara, tegas Sufari.
Bahkan Kajati Malut juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten dan Kota khususnya dalam wilayah Maluku Utara agar bekerja dengan baik, menjaga amanah dan menjaga integritas. “Sebab warga masyarakat membutuhkan keadilan kita semua di Kejaksaan, maka bekerjalah sebagaimana perintah pimpinan, dalam hal Kajagung,” tutupnya. (Red/01)





