HALSEL, SKC– Kasus dugaan pemalsuan dokumen (ijazah) paket C ganda terhadap dua oknum terlapor yakni, Bakoni Mahmud ST (Ketua) PKBM Putra Waidoba Halsel dan Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Sebagimana bukti laporan tertulis ditandatangani oleh Muksin Muhammad Nur (pelapor) yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, pada tanggal 12 Juni 2025 perihal Laporan Dugaan Pemalsuan Surat dengan lampiran dua foto copy ijazah paket C ganda milik terlapor Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga.
Berdasarkan laporan tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara melalui Subit I mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut dengan pemeriksaan sejumlah saksi mata dan doumen (ijazah) terkait. Namun kurang lebih selama dua bulan sejak awal bulan Juni – Agustus 2025, dan pada tanggal 11 Agustus 2025 penyidik Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara dan pada tanggal 19 Agustus 2025 melalui Dirreskrimum Polda Maluku Utara menandatangani surat ketetapan dan penghentian penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2025 penyidik Polda Maluku Utara mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor Muksin Muhammad Nur berupa dokumen surat ketetapan penghentian penyelidikan.
Berdasarka surat ketetapan dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara tersebut pelapor Muksin Muhammad Nur kembali mengajukan Surat Keberatan terhadap (1) Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor : B/13.3/VIII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2025, (2) Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/106.a/VI/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 13 Juni 2025 (3) Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/106.c/VIII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2025 (4) Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap/106.d/VIII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2025. Sehubungan dengan surat pemberitahuan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang diserahkan kepada saya sebagai pelapot pada tanggal 25 Agustus 2025. Untuk itu, izinkan saya untuk menyampaikan keberatan atau tanggapan terhadap surat ketetapan poin (4) diatas sebagai berikut:
- Bahwa setelah mencermati Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap/106.d/VIII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2025 secara jelas menyebutkan pelapor Muksin Muhammad Nur dan terlapor Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga, sementara nama Bakoni Mahmud (Ketua) PKBM Putra Waidoba sebagai terlapor sama sekali namanya tidak dicantumkan, padahal dalam laporan tertulis tanggal 12 Juli 2025 telah dicantumkan dua nama sebagai terlapor yakni Bakoni Mahmud dan Rusdi Hi Sidik.
- Bahwa berkaitan dengan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap/106.d/VIII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2025 menyebutkan rekomendasi hasil gelar perkara pada tanggal 11 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/106.c/VIII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2025. Menanggapi hasil gelar perkara dan diterbitkan SPPP tersebut sangat keliru dan atau kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, sebab penyidik belum melakukan pemeriksaan barang bukti milik terlapor secara menyeluruh berupa ijazah SD, ijazah paket B dan 2 ijazah paket C, dan termasuk penyitaan barang bukti, belum dilakukan Uji Labfor, dan pemeriksaan saksi ahli dan atau saksi pihak Kemendiknas RI terkait penerbitan ijazah paket B dan 2 ijazah paket C milik terlapor Rusdi Hi Sidik, hal tersebut tentunya sangat berkaitan untuk mengungkap suatu kebenaran terkait peristiwa pidana.
- Bahwa terkait bukti petunjuk awal pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 saksi pelapor Adam Hi Hanafi dan Bahtiar Hi Noh mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, kemudian menemui salah satu penyidik (pak Faisal) seraya memperlihatkan dan menyerahkan bukti dokumen berupa 1 lembar foto ijazah paket B, 1 lembar foto ijazah paket C, dan 1 lembar foto copy ijazah paket C milik terlapor Rusdi Hi Sidik, kami juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh berupa ijazah SD, ijazah paket B dan 2 ijazah paket C sebab semua itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan untuk mengungkapkan kebenaran atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dimaksud.
- Bahwa proses pemeriksaan saksi yang diajukan terlapor Rusdi Hi Sidik tersebut sangat bertentangan karena saksi tersebut tidak pernah melihat atau mengalami secara langsung terkait fakta-fakta dilapangan. Diantaranya saksi Safiun Radjelun (manatan) Kadiknas Halsel, Husain Mustafa (Kabid Paud Diknas Halsel) dan Rahim Yasin (mantan) staf khusus Bupati Halsel, ketiga saksi yang dimintai keterangan penyidik sama sekali tidak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (ijazah) dimaksud baik penerbitan ijazah maupun pencalonan Kades Orimakurunga tahun 2022, sebab Safiun Radjelun menjabata Kadiknas Halsel bulan Juli tahun 2021, sementara Husain Mustafa tahun 2021 sebagai seksi perencanaan Diknas Halsel, sementara ijazah paket B diterbitkan pada tanggal 28 Mei tahun 2019 dan ijazah C diterbitkan pada tanggal 3 Mei tahun 2021 yang saat itu Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Kadiknas Halsel dijabat oleh Nurlaila Muhammad (istri) Bupati Halsel, kemudian saksi Rahim Yasin mantan staf khusus Bupati Halsel (Almarhum) Usman Hi Sidik ditujuk sebagai Tim Hukum untuk menangani sengketa hasil pilkades Halsel tahun 2022, bukan menangani soal adminitrasi bakal calon kades Orimakurunga.
- Bahwa terlapor Rusdi Hi Sidik tamatan SDN Inpres Desa Orimakurunga tahun 1990, (putus seolah) kurang lebih selama 30 tahun seiring dengan pelaksanaan pilkades Halsel serentak tahun 2022, tiba-tiba Rusdi Hi Sidik mendaftarkan diri sebagai calon kades di Panitia Pilkades menggunakan foto copy ijazah paket C, tanpa disertakan ijasa SD dan ijazah paket B, seharusnya para calon kades dimintai persyaratan ijazah mulai SD, SMP dan SMA dan 4 calon telah memenuhi persyaratan, sementara Rusdi Hi Sidik tidak memasukan berkas ijazah SD dan SMP namun Panitia Kabupaten (mantan) Kadis DPMD Halsel Faris Hi Madan memerintahkan Panitia Pilkades agar meloloskan Rusdi Hi Sidik alasan kaka kandungnya sebagai Bupati Halsel (Almarhum) Usman Hi Sidik. Setelah kurang lebih selama 2 tahun 5 bulan Rusdi Hi Sidik mejalankan tugas sebagai Kepala Desa (Kades) Orimakurunga.
- Kemudian pada tanggal 27 Mei tahun 2025 terungkapnya kasus ijazah paket C ganda melalui Bakoni Mahmud, ST selaku Kepala Sekolah (Ketua) PKBM Putra Waidoba mengirimkan foto ijazah paket B dan foto ijazah paket C terbaru melalui pesan singkat whatsapp Adam Hi Hanafi dan Abdul Salam Hi Ali (saksi pelapor), namun setelah dilakukan pengcekan ijazah paket C yang dikirimkan Bakoni Mahmud tersebut berbeda dengan ijazah paket C yang digunakan Rusdi Hi Sidik saat mendaftarkan sebagai calon kades di Panitia Pilkades Orimakurunga, bahkan terdapat kejanggalan (jarak) penerbitan ijazah paket B tanggal 28 Mei tahun 2019 dan ijazah paket C tanggal 3 Mei tahun 2021 milik terlapor Rusdi Hi Sidik, yang hanya memakan waktu 1 tahun 11 bulan (23 bulan) seharusnya 3 tahun (36 bulan) masih terdapat kekurangan waktu 1 tahun 1 bulan (13 bulan), padahal ijazah reguler sendiri butuh waktu 3 tahun jarak antara SMP dan SMA, jika diperhitungkan secara berjenjang maka terlapor Rusdi Hi Sidik harus memperoleh ijazah paket C tanggal 3 Mei tahun 2023 bukan tahun 2021, bahkan jika mengikuti ujian paket C tahun 2022 pun masih terganjal dengan waktu kelulusan ijazah paket B tanggal 28 Mei tahun 2019. Berdasarkan bukti ijazah paket C ganda dan kejanggalan penerbitan ijazah paket B dan paket C tersebut, maka Bakoni Mahmud selaku Kepala Sekolah (Ketua) PKBM Putra Waidoba Halsel yang mengeluarkan ijazah dan Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga yang menggunakan ijazah, baik ijazah paket B maupun ijazah paket C tersebut, patut diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuaan dokumen.
- Bahkan terlapor Bakoni Mahmud, ST selaku Kepala Sekolah (Ketua) PKBM Putra Waidoba patut diduga kuat menggunakan sisa blanko ijazah lama kemudian menerbitkan ijazah paket B dan ijazah paket C terbaru milik terlapor Rusdi Hi Sidik dan kedua ijazah tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2025, hal tersebut dibuktikan saat berkomunikasi melalui pesan singkat whatsapp dan via telepon antara Adam Hi Hanafi dan Bakoni Mahmud, dalam percakapan melalui whatsapp pada tanggal 1 Juni 2025 terkait foto ijazah paket B dan foto ijazah paket C yang dikirimkan pada tanggal 27 Mei 2025 apakah foto kedua ijazah milik Rusdi Hi Sidik ini foto baru atau foto lama? jawab Bakoni foto lama pada saat kelulusan dan penyerahan ijazah saya foto sebagai bukti dokumentasi masing-masing ijazah paket B diserahkan pada bulan Mei tahun 2019 dan ijazah paket C diserahkan pada bulan Mei tahun 2021, namun setelah dikrascek ternyata kedua ijazah tersebut baru di foto pada tanggal 27 Mei 2025 kemudian langsung di bagikan kepada Adam Hi Hanafi melalui pesan singkat whatsapp disitulah terungkap suatu kebohongan, muncul pertanyaan kenapa ijazah paket B dan ijazah paket C milik Rusdi Hi Sidik selama kurang lebih 6 tahun masih berada ditangan Kepala Sekolah Bakoni Mahmud (Ketua) PKBM Putra Waidoba sejak bulan Mei tahun 2019 s/d bulan Mei tahun 2025, hal tersebut tentunya sangat berkaitan dengan foto copy ijazah paket C yang digunakan Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga saat mendaftar sebagai calon kades di Panitia Pilkades Orimakurunga pada tanggal 12 Agustus 2022.
Berdasarkan surat keberatan sebagimana diuraikan poin 1 s/d 7 diatas, pelapor berkesimpulan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/106.c/VIII/RES.1.9./2025/ Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap/106.d/VIII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2025 merupakan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Untuk itu, sekiranya Bapak, Kapolda Maluku Utara selaku pengambil keputusan tertinggi di jajaran Polda Maluku Utara, untuk mengambil tindakan tegas dan atau memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk melanjutkan penyelidikan secara obyektif dan atau melakukan gelar perkara ulang demi untuk mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Meskipun secara resmi pelapor mengajukan sanggahan (Surat Keberatan) yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara, pada tanggal 27 Agustus 2025, dengan tembusan surat disampaikan kepada Irwasda Polda Maluku Utara, Kabid Propam Polda Maluku Utara dan KabidKum Polda Maluku Utara, namun kurang lebih selama satu bulan ini belum ada surat tanggapan dari bapak Kapolda Maluku Utara. “iya kami sudah mengajukan surat keberatan atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen (ijazah) paket C ganda dengan terlapor Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga dan Bakoni Mahmud (Ketua) PKBM Putra Waidoba tersebut, namun semuanya kami masih menunggu keputusan bapak Kapolda Malut,” ujarnya. (Red/01)






